Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
Jumat, 12 Jun 2026
kejari.kabupatensemarang@kejaksaan.go.id
(0298) 591016 / 082328882301
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang

Waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pembayaran denda e-Tilang

Sobat Adhyaksa, waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pembayaran denda e-Tilang melalui pesan singkat (SMS), WhatsApp, maupun tautan situs tidak resmi.

 

Perlu kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
https://tilangkejaksaan.go.id
 


 

Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi, tidak menggunakan rekening perseorangan, serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut.

Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.

Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan guna mencegah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang

(0298) 591016 / 082328882301
Jl. Raya Ngampin No.104, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50614
kejari.kabupatensemarang@kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 18
Kemarin 18
Minggu ini 105
Bulan ini 234
Total 2530
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.