Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, pukul 10.00 sampai dengan selesai, di Balai Kelurahan Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, acara tersebut dihadiri ± 50 orang.

Hadir dalam kegiatan antara lain :
a. Tri Wuryanto (Kades Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang);
b. Setyo Anggono, SP.,M.H. (Wakil Ketua Bidang Yuridis Tim V PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang);
c. Ismawan Tarmizi, S.H. (Wakil Ketua Bidang Fisik Tim V PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang);
d. Wahyudi Irmawan, S.SIT., M.Eng (Anggota Tim V PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang);
c. Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang) ;
d. Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
e. Warga pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 50 orang.
Setyo Anggono, SP.,M.H. (Wakil Ketua Bidang Yuridis Tim V PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang), menyampaikan:
a. Bahwa Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran mendapatkan kuota PTSL sebanyak 100 (seratus) pemohon dan jika tidak memenuhi akan dialihkan ke desa/kelurahan lain
b. Bahwa terkait PTSL terdapat biaya yang dibiayai negara yaitu:
1.Penyuluhan
2.Pengumpulan data
3.Pengukuran bidang tanah
4.Pemeriksaan tanah
5.Penertiban SK Hak dan Sertipikat
c. Bahwa menurut SKB 3 menteri terdapat biaya Pra-Ptsl yang harus disiapkan gunanya untuk:
1.Penyediaan Dokumen termasuk materai
2.Pengadaan dan Pemasangan Patok
3.Biaya Pajak, jika ada
4.Operasional Petugas Desa/Pokmas.
d. Bahwa pada saat peresmian tim adjudikasi PTSL Bupati Semarang melalui Sekda Kab. Semarang mengharap biaya PTSL di Kabupaten Semarang tidak boleh lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang), menyampaikan, sebagai berikut :
a. Bahwa program PTSL merupakan proyek strategis nasional dimana dengan program ini dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah;
b. Bahwa keterlibatan kejaksaan ini sesuai dengan Inpres Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia;
c. Bahwa Potensi masalah terhadap PTSL ini dapat berupa:
1.Potensi Perdata
2.Potensi sengketa TUN
3.Potensi Pidana Umum
4.Potensi Pidana Tipikor
d. Bahwa upaya pencegahan permasalahan pertanahan berupa
1.Penertiban administrasi’
2.Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi program pertanahan
3.Pembinaan partisipasi dan masyarakat.
| Hari ini | 26 |
| Kemarin | 24 |
| Minggu ini | 83 |
| Bulan ini | 269 |
| Total | 1114 |