Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
Jumat, 12 Jun 2026
kejari.kabupatensemarang@kejaksaan.go.id
(0298) 591016 / 082328882301
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Gedang Anak Kec. Ungaran Timur

Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, pukul  10.00 – 12.00 WIB, di Balai Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Gedang Anak Kec. Ungaran Timur , acara tersebut dihadiri ± 60 orang.

Hadir dalam kegiatan antara lain : 
a. Arif Kusumawardana, S.IP (Lurah Gedanganak );
b. Marsono, S.SiT (Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Semarang);
c. Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang) ;
d. Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
e. Warga pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 50 orang.

Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang) ;menyampaikan, sebagai berikut :  
a. Bahwa program PTSL merupakan proyek strategis nasional dimana dengan program ini dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah;
b. Bahwa keterlibatan kejaksaan ini sesuai dengan Inpres Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia;
c. Bahwa Potensi masalah terhadap PTSL ini dapat berupa:
i. Potensi Perdata
ii. Potensi sengketa TUN
iii. Potensi Pidana Umum 
iv. Potensi Pidana Tipikor
d. Bahwaupaya pencegahan permasalahan pertanahan berupa
i. Penertiban administrasi’
ii. Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi program pertanahan
iii. Pembinaan partisipasi dan masyarakat.

Marsono, S.SiT (Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Semarang), menyampaikan: 
a. Bahwa Keluarahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 200 (dua ratus) pemohon dan jika tidak memenuhi akan dialihkan ke desa/kelurahan lain
b. Bahwa terkait PTSL terdapat biaya yang dibiayai negara yaitu:
i. Penyuluhan
ii. Pengumpulan data
iii. Pengukuran bidang tanah
iv. Pemeriksaan tanah
v. Penertiban SK Hak dan Sertipikat
c. Bahwa menurut skb 3 menteri terdapat biaya Pra-Ptsl yang harus disiapkan gunanya untuk:
i. Penyediaan Dokumen termasuk materai
ii. Pengadaan dan Pemasangan Patok
iii. Biaya Pajak, jika ada
iv. Opreasional Petugas Desa/Pokmas.
d. Bahwa pada saat peresmian tim adjudikasi PTSL Bupati Semarang melalui Sekda Kab. Semarang mengharap biaya PTSL di Kabupaten Semarang tidak boleh lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang

(0298) 591016 / 082328882301
Jl. Raya Ngampin No.104, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50614
kejari.kabupatensemarang@kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 23
Kemarin 18
Minggu ini 108
Bulan ini 236
Total 2532
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.