Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, pukul 10.00 – 12.00 WIB, di Balai Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur telah dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Gedang Anak Kec. Ungaran Timur , acara tersebut dihadiri ± 60 orang.
Hadir dalam kegiatan antara lain :
a. Arif Kusumawardana, S.IP (Lurah Gedanganak );
b. Marsono, S.SiT (Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Semarang);
c. Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang) ;
d. Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
e. Warga pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 50 orang.

Adhi Priyotomo Aadilah, S.H., M.H. (Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang) ;menyampaikan, sebagai berikut :
a. Bahwa program PTSL merupakan proyek strategis nasional dimana dengan program ini dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah;
b. Bahwa keterlibatan kejaksaan ini sesuai dengan Inpres Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia;
c. Bahwa Potensi masalah terhadap PTSL ini dapat berupa:
i. Potensi Perdata
ii. Potensi sengketa TUN
iii. Potensi Pidana Umum
iv. Potensi Pidana Tipikor
d. Bahwaupaya pencegahan permasalahan pertanahan berupa
i. Penertiban administrasi’
ii. Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi program pertanahan
iii. Pembinaan partisipasi dan masyarakat.
Marsono, S.SiT (Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Semarang), menyampaikan:
a. Bahwa Keluarahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 200 (dua ratus) pemohon dan jika tidak memenuhi akan dialihkan ke desa/kelurahan lain
b. Bahwa terkait PTSL terdapat biaya yang dibiayai negara yaitu:
i. Penyuluhan
ii. Pengumpulan data
iii. Pengukuran bidang tanah
iv. Pemeriksaan tanah
v. Penertiban SK Hak dan Sertipikat
c. Bahwa menurut skb 3 menteri terdapat biaya Pra-Ptsl yang harus disiapkan gunanya untuk:
i. Penyediaan Dokumen termasuk materai
ii. Pengadaan dan Pemasangan Patok
iii. Biaya Pajak, jika ada
iv. Opreasional Petugas Desa/Pokmas.
d. Bahwa pada saat peresmian tim adjudikasi PTSL Bupati Semarang melalui Sekda Kab. Semarang mengharap biaya PTSL di Kabupaten Semarang tidak boleh lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
| Hari ini | 23 |
| Kemarin | 18 |
| Minggu ini | 108 |
| Bulan ini | 236 |
| Total | 2532 |