PENGUMUMAN TILANG Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran pada periode Sidang Tahun 2024 (Periode Januari - Juni 2024 dalam perkara tindak pidana lalu lintas (Tilang) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara.
Bagi pelanggar yang telah tercantum pada lampiran untuk segera membayar dan mengambil Barang Bukti perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada hari Kerja, dengan membawa surat Tilang sebelum tanggal 30 Juni 2026 karena per tanggal 1 Juli 2026 akan diterbitkan Surat ketetapan gugurnya/penghapusan wewenang mengeksekusi (P-49).
Data Pelanggar dapat diakses melalui QR Code atau melalui Link berikut : https://bit.ly/44o0WVu Info lebih lanjut hubungi nomor whatsapp ini : 0822 4601 3339
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang
(0298) 591016 / 082328882301
Jl. Raya Ngampin No.104, Seneng, Ngampin, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50614