Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar Pukul 09.30 WIB. sampai dengan selesai berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang diikuti oleh Lebih Kurang 30 orang;

Bahwa hadir dalam kegiatan sebagai berikut :
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H.);
2.Kapolres Semarang (AKBP.Ratna Quratul Ainy S.I.K.,M.Si.);
3.Ketua Pengadilan Negeri Ungaran (Golom Silitonga, S.H., M.H.);
4.Kasat Reskrim Polres Semarang (AKP.Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.);
5.Kapolsek Ambarawa (AKP.Ririh Widiastuti, S.H., M.H.);
6.Ketua Tim Penindakan BBPOM Semarang (Diana Silawati, S.F., Apt., M.Sc.);
7.Perwakilan BBPOM Semarang (Kurniasanti, S.Farm, Apt., M.H.);
8.Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang (Siwi H.L., Apt.);
9.Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang (Sarfiena W., Ap.t);
10.Ketua Forum Wartawan Kabupaten Semarang (Aditya Bayu);
11.Para Kasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang;
12.Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang;
13.Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang;
14.Para Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang;

Adapun susunan acara sebagai berikut:
1.Pembukaan;
2.Pembacaan Doa;
3.Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang;
4.Pemusnahan Barang Bukti;
5.Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti;
6.Foto Bersama;
7.Penutup;
-Pokok Inti Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, sebagai berikut:
a.Bahwa Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan dari polres semarang dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Proses ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan keadilan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.
b.Adapun jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi pemusnahan ada 56 perkara pidum, yang terdiri dari :
1)Narkotika Sabu sejumlah 22 Perkara;
2)Narkotika Obat-Obatan sejumlah 8 Perkara;
3)Narkotika Ganja sejumlah 5 Perkara;
4)Perjudian sejumlah 2 Perkara
5)ITE sejumlah 1 Perkara
6)PPA (Baju) sejumlah 12 Perkara
7)Penyalahgunaan BBM Subsidi sejumlah 1 Perkara
8)Pencurian sejumlah 3 Perkara
9)Rokok Tanpa Cukai sejumlah 1 Perkara
10)Penggelapan sejumlah 1 perkara
c.Adapun rincian jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1)Sabu sejumlah 59,7 (Lima puluh sembilan koma tujuh) gram;
2)Obat-Obatan (Tablet/Pil) sejumlah 5.411 (lima ribu empat ratus sebelas) butir;
3)Ganja sejumlah 11,26 (sebelas koma dua puluh enam) gram;
4)Rokok Ilegal (tidak memuat unsur kesehatan) sejumlah 800 (delapan Ratus) Bungkus Rokok Merk New Castle Warna Ungu.
d.Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan atau dipotong menggunakan gerinda, dilarutkan ke dalam air, diblender dan dibuang ke dalam kloset / dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
e.Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal, dikarenakan barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
-Bahwa selama kegiatan berjalan tertib dan aman demikian dilaporkan
| Hari ini | 15 |
| Kemarin | 18 |
| Minggu ini | 104 |
| Bulan ini | 233 |
| Total | 2530 |